SINARJATENG.COM - Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube usai ditangkap di Bali,
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu 25 Agustus 2021.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.
Sebelumnya, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Baca Juga: MUI Jateng Keluarkan Tausiyah Jenazah Covid-19 Tidak Disemprot Disinfektan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.