SINARJATENG.COM - Identitas pelaku yang menaruh bayi perempuan di pelataran Masjid Al Muhajirin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang akhirnya bisa diungkap pihak Kepolisian.
Kapolsek Pinang, Iptu Tapril mengatakan pelaku berinisial W (28), yang merupakan ibu kandung dari bayi malang tersebut. Menurut dia, W diamankan polisi pada Selasa 24 Agustus 2021 malam.
"Sudah ditangkap (pelaku pembuang bayi) semalam di rumahnya," ujar Tapril melalui sambungan telepon dengan PMJ News, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Bakal Bertemu Denmark, Tim Bulutangkis Indonesia Tergabung di Grup C Piala Sudirman 2021
Tapril menjelaskan, W mengaku melahirkan bayi tersebut dari hasil hubungan gelap dengan pria yang sudah beristri. Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, kata Tapril, kasus pembuangan bayi ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
"Pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka, kasusnya kami limpahkan ke Polrestro Tangkot," ucapnya.
Baca Juga: Portal Website Milik Pemkab Pemalang Tidak Bisa Diakses, Ada Apa?