SINARJATENG.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama adalah tindak pidana.
Karena itu, dia meminta para penceramah tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan ujaran kebencian maupun penghinaan.
"Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," tegas Menteri Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, pada Minggu 22 Agustus 2021.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Tambah 12.408 dan Sembuh Capai 24.276 Pasien, Minggu 22 Agustus 2021
Menurut Yaqut, aktivitas ceramah dan kajian seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya.
"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya.
Lanjut Menag, menyampaikan ditengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19.
Baca Juga: Polisi Didesak Segera Tangkap Youtuber MK Karena Berpotensi Bikin Keresahan
"Semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan," sambungnya.