SINARJATENG.COM - Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang saat ini tengah tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Ferdy Sambo dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi ini sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut yang dijatuhi vonis pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, pada Kamis 25 Agustus 2022.
Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Sidang berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo dengan statusnya sebagai tersangka, data diri Ferdy Sambo pada data di situs www.wikipedia.org menjadi berubah, seperti apa perubahannya sebagai berikut:
Nama Ferdy Sambo jadi perbincangan hangat karena kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dan Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, pada Kamis 26 Agustus 2022 lalu.
Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 19 Februari 1973) adalah mantan perwira tinggi Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 yang telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berdasarkan hasil sidang kode etik Polri pada tanggal Jumat 26 Agustus 2022.***