Sah! Polri Umumkan Penetapan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Atas Peristiwa Penembakan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 14:59 WIB
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.
Kepolisian menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri menjadi tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

SINARJATENG.COM - Pada hari Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lakukan konfersi pers penetapan status hukum istri Ferdy Sambo di Mabes Polri.

Dalam konfersi pers yang dilakukan oleh Polri melalui Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tim penyidik telah tetapkan istri Ferdy Sambo jadi tersangka atas peristiwa penembakan Brigadir J.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelas Irwasum Polri Komjen Agung.

Baca Juga: Adi Jumal Widodo Terseret OTT KPK bersama Bupati Pemalang dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Profilnya

Adanya PC yang ditetapkan sebagai tersangka jadi total tersangka atas peristiwa penembakan Brigadir J ada lima tersangka.

Istri Ferdy Sambo atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x