SINARJATENG.COM - Pada hari Jumat 19 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB Kepolisian Republik Indonesia (Polri) lakukan konfersi pers penetapan status hukum istri Ferdy Sambo di Mabes Polri.
Dalam konfersi pers yang dilakukan oleh Polri melalui Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto tim penyidik telah tetapkan istri Ferdy Sambo jadi tersangka atas peristiwa penembakan Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," jelas Irwasum Polri Komjen Agung.
Adanya PC yang ditetapkan sebagai tersangka jadi total tersangka atas peristiwa penembakan Brigadir J ada lima tersangka.
Istri Ferdy Sambo atau PC dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.***