Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan untuk Ajukan Banding 

- 26 Agustus 2022, 11:52 WIB
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding 
Diberhentikan sebagai Anggota Polri, Ferdy Sambo Masih Upayakan Ajukan Banding  /Tangkapan layar YouTube POLRI TV RADIO/

 

SINARJATENG.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Sidang berlangsung Kamis 25 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB sampai dengan Jumat 26 Agustus 2022 dini hari, dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Ini Alasan Kak Seto Minta Izin untuk Melindungi Anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi

"Pemberhentian Tidak Dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Demikian keputusan sidang ini dibuat,” kata Ahmad Dofiri saat pembacaan sidang putusan, Jumat.

Setelah pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) resmi diberhentikan tidak dengan hormat.

Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut dijatuhi vonis pemecatan usai melalui sidang etik yang berdurasi total sekitar 18 jam, Kamis 25 Agustus 2022.

Meski mengaku menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo masih mengupayakan banding setelah vonis dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x