Sebab, ditekankan Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.
"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," katanya.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," pungkasnya.***