Dijadikan Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Slamet Masduki Ajukan Praperadilan, KPK: Siap Hadapi!

- 27 Agustus 2022, 10:24 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan /Tangkap Layar

Sebab, ditekankan Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.

"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," katanya.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x