Dijadikan Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Slamet Masduki Ajukan Praperadilan, KPK: Siap Hadapi!

- 27 Agustus 2022, 10:24 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan /Tangkap Layar

 


SINARJATENG.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu 24 Agustus 2022.

Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki menggugat KPK, lantaran tidak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki: Bakal Bersungguh-sungguh dan Bekerja Keras Bantu Bupati

Berikut ini, permohonan praperadilan dari Slamet Masduki:

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalamPenangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak PidanaKorupsiSebagaimana Dimaksud Dalam Pasal5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. MenyatakanLaporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum

4. Menyatakan tidak sahsegala keputusan dan atau penetapanyang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;

Baca Juga: Gantikan Slamet Masduki, Erna Nuraini Resmi Ditunjuk sebagai Plh Sekda Pemalang

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu jadi upaya kontrol kinerja di bidang penindakan.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022.

Kendati Slamet Masduki melakukan gugatan praperadilan, pengusutan perkara tersebut akan tetap berjalan.

Baca Juga: Dihadapan Penyidik KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Mansur Hidayat: Saya Tidak Tahu dan Tidak Kenal AJW

Sebab, ditekankan Ali, gugatan praperadilan tak menghentikan penyidikan.

"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," katanya.

"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x