SINARJATENG.COM - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Rabu 24 Agustus 2022.
Pj Sekda Pemalang Slamet Masduki menggugat KPK, lantaran tidak terima dengan ditetapkannya sebagai tersangka atas kasus suap jual beli jabatan di lingkup Pemkab Pemalang.
Berikut ini, permohonan praperadilan dari Slamet Masduki:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalamPenangkapan dan Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak PidanaKorupsiSebagaimana Dimaksud Dalam Pasal5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. MenyatakanLaporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022,sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum