Dijadikan Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Slamet Masduki Ajukan Praperadilan, KPK: Siap Hadapi!

- 27 Agustus 2022, 10:24 WIB
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan /Tangkap Layar

4. Menyatakan tidak sahsegala keputusan dan atau penetapanyang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;

Baca Juga: Gantikan Slamet Masduki, Erna Nuraini Resmi Ditunjuk sebagai Plh Sekda Pemalang

5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, KPK menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemalang Slamet Masduki.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, hal itu jadi upaya kontrol kinerja di bidang penindakan.

"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 26 Agustus 2022.

Kendati Slamet Masduki melakukan gugatan praperadilan, pengusutan perkara tersebut akan tetap berjalan.

Baca Juga: Dihadapan Penyidik KPK Soal Kasus Jual Beli Jabatan, Mansur Hidayat: Saya Tidak Tahu dan Tidak Kenal AJW

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x