Bharada E Mendapatkan Perlindungan Darurat LPSK, Begini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 10:49 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. /Antara/lpsk.go.id/

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x