Bharada E Mendapatkan Perlindungan Darurat LPSK, Begini Alasannya

- 14 Agustus 2022, 10:49 WIB
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. /Antara/lpsk.go.id/

 

SINARJATENG.COM - Pasca asesment terhadap Bharada E di Bareskrim Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Hal tersebut disampaikan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri, seperti dikutip Sinarjateng.com di laman PMJ News hari ini.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Baca Juga: Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu Malam Ini, KPU : 21 Parpol Dinyatakan Lengkap Administrasi

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Baca Juga: Kwartir Daerah Jateng Buka Stand di Jambore Nasional, Siap Berbagi Literasi Melalui Kampung Digital

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x