"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kombes Johanson menyebut kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.055.455.249.
Baca Juga: Innalillahi! Mantan Sekda Pemalang, Sumadi Sugondo Dikabarkan Meninggal Dunia
Sebagai informasi, masing-masing nilai paket berbeda. Yaitu paket pertama sejumlah Rp 3.159.000.000 dan paket dua Rp 3.425.000.000.
Sedangkan wilayah proyek pembangunan jalan paket 1, antara lain Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.
"Selain itu, paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," pungkasnya.***