Kasus Proyek Jalan 2010 Dibuka Kembali, Sekda Pemalang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat

- 19 Juli 2022, 17:40 WIB
Polda Jateng Telah Tetapkan Sekda Pemalang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi
Polda Jateng Telah Tetapkan Sekda Pemalang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi /Humas Polda Jateng

 

SINARJATENG.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Mohammad Arifin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat pembangunan paket jalan.

"Kami telah melakukan penanganan, penyelidikan, dan penyidikan sehingga Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pada tahun 2010 yang berinisial MA yang saat ini sedang menjabat Sekda Kabupaten Pemalang," kata Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora kepada awak media, pada Selasa 19 Juli 2022.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menyampaikan, sebelum menetapkan Sekda Pemalang itu, pihaknya pada tahun 2012 telah melakukan penyelidikan dan menetapkan empat tersangka atas kasus maling uang rakyat proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 pada tahun 2010 yang digarap oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang.

Baca Juga: Profil Mohammad Arifin yang Ditetapkan Tersangka Maling Uang Rakyat, Pernah Jadi Sekda Pemalang

Kombes Pol Johanson menyampaikan keempat tersangka itu, mereka sudah mendapatkan vonis hukuman pada tahun 2012. Masing-masing tersangka itu menjalankan hukuman yang berbeda, yakni ada 5 tahun, 4 tahun, dan 3 tahun.

Berdasarkan pengakuan keempat tersangka usai menjalani hukumannya, ia mengungkapkan bahwa mereka tidak bekerja sendiri atas korupsi tersebut.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan paket 1 dan 2 ketika Mohammad Arifin masih menjabat sebagai Kepala DPU Pemalang.

"Setelah selesai menjalankan hukuman, mereka melaporkan MA (Sekda Pemalang) ke Ditreskrimsus Polda Jateng atas keterlibatan kasus ketika MA menjadi Kepala DPU pada tahun 2010, “jelasnya saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 19 Juli 2022.

Kombes Johanson menjelaskan modusnya Sekda tersebut adalah menyuruh Ghozinun Najib sebagai peneliti pelaksana kontrak (PPK) untuk membuat serah terima kontrak pengerjaan jalan paket pertama dan kedua mencapai 100 persen.

Baca Juga: IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jateng dalam Pemeriksaan ASN di Pemkab Pemalang

Padahal progres pembangunan paket jalan itu belum 100 persen atau sekitar 73 persen.

Padahal saat itu pengerjaan paket belum 100 persen atau sekitar 73 persen.

"Jadi setelah 100 persen dan ditanda tangani memenuhi syarat uang dapat dicairkan," ujarnya.

Dari situ, tersangka Mohammad Arifin bersama Sulatif dan Kristiandi menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pembangunan jalan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.

Padahal, PT Astha Saka Semarang merupakan bukan pemenang tender pembangunan jalan paket 1 dan 2 sebagai kontraktor.

"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," ungkapnya.

Baca Juga: 8 Cara Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru untuk Traveling yang Hemat Budget!

Kombes Pol Johanson menuturkan, kasus tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan ini.

Penetapan tersangka Sekda Pemalang lantran mencairkan dana proyek yang progresnya belum 100 persen. Mohammad Arifin juga menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.

"Kami pun menetapkan MA sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kombes Johanson menyebut kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.055.455.249.

Baca Juga: Innalillahi! Mantan Sekda Pemalang, Sumadi Sugondo Dikabarkan Meninggal Dunia

Sebagai informasi, masing-masing nilai paket berbeda. Yaitu paket pertama sejumlah Rp 3.159.000.000 dan paket dua Rp 3.425.000.000.

Sedangkan wilayah proyek pembangunan jalan paket 1, antara lain Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.

"Selain itu, paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x