SINARJATENG.COM - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang Dr. Mohammad Arifin yang baru-baru ini mengundurkan diri, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu terkait atas kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Pembangunan Jalan Paket I dan Paket Il yang bersumber dari dana DPIPD pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang T.A 2010 dengan pelaksana pekerjaan PT. RISKA JAYA BAKTI dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.055.455.249.
Kini membelit mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pemalang yang baru-baru ini mengundurkan diri sebagai Sekda Kabupaten Pemalang.
Kasus tersebut yang dilaporkan oleh Ghozinun Najib sekarang serius ditangani oleh kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).
Telah memanggil para saksi terkait serta kini memanggil para saksi untuk bahan pemeriksaan tambahan.
Najib ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa laporannya sudah ditindak lanjuti oleh Polda Jateng, dimana polda Jateng telah memanggil beberapa orang terkait untuk di dimintai keterangan tambahan serta Polda Jateng telah menetapkan seorang tersangka.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Kanit 3 Subdit III/Tipidkor Kompol Slamet Riyadi,S.S.,M.H. via telepon yang menginformasikan saudara Mohammad Arifin (MA) telah ditetapkan sebagai tersangka" Kata Najib, pada Kamis 14 Juli 2022.