Baca Juga: IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jateng dalam Pemeriksaan ASN di Pemkab Pemalang
Padahal progres pembangunan paket jalan itu belum 100 persen atau sekitar 73 persen.
Padahal saat itu pengerjaan paket belum 100 persen atau sekitar 73 persen.
"Jadi setelah 100 persen dan ditanda tangani memenuhi syarat uang dapat dicairkan," ujarnya.
Dari situ, tersangka Mohammad Arifin bersama Sulatif dan Kristiandi menyerahkan uang Rp 500 juta hasil pembangunan jalan paket I dan II yang seharusnya belum selesai 100 persen kepada Direktur PT. Astha Saka Semarang, Kristianto Wiyana selaku pelaksana proyek.
Padahal, PT Astha Saka Semarang merupakan bukan pemenang tender pembangunan jalan paket 1 dan 2 sebagai kontraktor.
"Kami lakukan pendalaman dan penyitaan uang sebesar Rp 500 juta dari Direktur PT Astha Saka Semarang," ungkapnya.
Baca Juga: 8 Cara Cek Harga Tiket Pesawat Terbaru untuk Traveling yang Hemat Budget!
Kombes Pol Johanson menuturkan, kasus tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang menghasilkan Sekda Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan ini.
Penetapan tersangka Sekda Pemalang lantran mencairkan dana proyek yang progresnya belum 100 persen. Mohammad Arifin juga menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang merupakan sebenarnya bukan pemenang tender.