Ia menghimbau, kepada masyarakat dalam melaksanakan natal dan tahun baru, terkait peribadatan supaya mematuhi protokol kesehatan, sesuai dengan surat edaran Menteri Agama No 33 Tahun 2021,".
"Ini agar benar-benar ditaati dengan tujuan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19," harapnya.
Selain itu, ia juga menghimbau, menjelang tahun baru, agar masyarakat tidak melakukan kegiatan keluar, kegiatan cukup bersama keluarga di rumah, tidak melakukan kegiatan kerumunan, baik pesta, seni budaya atau musik yang bisa mendatangkan kerumunan.
"Tujuannya juga untuk mencegah adanya penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi tindak pidana atau kriminalitas yang ada di Wilayah Banjarnegara," tandasnya.***