SINARJATENG.COM - Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencabulan yang dilakulan seorang ayah berinisial SK (47) kepada anak tirinya yang terjadi di Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, SIK mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya IW (13) dilakukan sejak bulan Juni 2020 hingga bulan Juli 2021.
Kejadian pertama kali, kata dia, pada saat korban sedang tiduran sambil nonton TV, kemudian tiba-tiba tersangka datang dari belakang korban dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang.
"Badan korban ditelentangkan oleh pelaku dan tubuh korban langsung ditindih oleh pelaku kemudian pelaku berkata kepada korban dengan mata melotot sambil berkata “ Aja Ngomong Karo Mamakee!!” atau “Jangan Bilang Sama Ibu!!," tuturnya," katanya di Mapolres Banjarnegara, pada Selasa 7 Desember 2021.
Sambung dia, saat itu korban tidak berani berkata apa-apa, ia hanya berusaha menyingkirkan tubuh pelaku akan tetapi karena pelaku badannya besar dan lebih kuat dari korban sehingga pelaku masih tetap berada di atas tubuh korban dan korban merasa takut sama pelaku.
"Kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul," tuturnya.