SINARJATENG.COM – Menjelang masa libur Hari Natal 2021 dan Tahun baru 2022 (Nataru), Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan itu diambil Pemerintah sebagai cara untuk menekan angka penyebaran Covid-19 varian baru yakni Omicron yang diduga lebih ganas dari varian Covid-19 sebelumnya.
Dalam hal ini, DPRD Provinsi Jateng mendukung dan mengajak masyarakat untuk menaati kebijakan pemerintah demi keamanan bersama.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Ferry Wawan Cahyono selaku narasumber dalam dialog disalah satu stasiun radio di Kota Salatiga, belum lama ini.
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan, selain menaati kebijakan pemerintah itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dalam aktivitasnya.
"Menjelang libur Nataru, pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan PPKM kembali pada level 3 yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Saya rasa masyarakat tidak perlu takut untuk menghadapi PPKM, namun kami menghimbau agar masyarakat untuk menaati kebijakan itu dan selalu memperhatikan prokes dalam melaksanakan kegiatannya.