SINARJATENG.COM - Pemerintah putuskan untuk membatalkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru 2021.
Informasi diberikan melalui website kemen marves pada Senin 5 Desember 2021.
Keputusan tersebut diambil karena penangan pandemi Covid 19 di Indonesia menunjukkan perbaikan.
Baca Juga: PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura, Suporter Desak Dejan Out
Meski aturan PPKM level 3 di semua wilayah batal Pemerintah tetap perketat perbatasan Indonesia karena kewaspadaannya virus varian baru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut Binsar Panjaitan.
Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi dilakukan terus secara berkala tiap minggunya.***