Pemerintah Resmi Batalkan PPKM Level 3 Di Seluruh Wilayah

- 8 Desember 2021, 05:47 WIB
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian
PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Luhut Himbau Tetap Patuhi Persyaratan Wajib Ini Saat Bepergian /Tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden/

SINARJATENG.COM - Pemerintah putuskan untuk membatalkan aturan PPKM level 3 pada periode Nataru 2021.

Informasi diberikan melalui website kemen marves pada Senin 5 Desember 2021.

Keputusan tersebut diambil karena penangan pandemi Covid 19 di Indonesia menunjukkan perbaikan.

Baca Juga: PSS Sleman Ditahan Imbang Persipura, Suporter Desak Dejan Out

Meski aturan PPKM level 3 di semua wilayah batal Pemerintah tetap perketat perbatasan Indonesia karena kewaspadaannya virus varian baru.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Menko Luhut Binsar Panjaitan.

Berbagai langkah yang diambil oleh Pemerintah didasarkan pada data dan perkembangan informasi terkini terkait Pandemi Covid-19. Evaluasi dilakukan terus secara berkala tiap minggunya.***

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba

Sumber: Kemenko Kemaritiman dan Investasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x