SINARJATENG.COM - Polres Banjarnegara memusnahkan barang bukti hasil kegiatan rutin Kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) berupa 2.393 botol miras, 955 liter tuak dan ciu serta 253 buah petasan di Mapolres Banjarnegara, Kamis 23 Desember 2021.
Berbagai jenis dan merek miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat yang disaksikan oleh Forkopimda Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto, SH, SIK, MH, M.Si melalui Kabag Ops AKP Prijo Djatmiko, SH mengatakan, kegiatan KRYD dilakukan sejak tanggal 16 sampai 20 Desember 2021 dengan sasaran miras, petasan dan kembang api.
"Sebagai upaya cipta kondisi menjelang operasi lilin, sehingga pada saat pelaksanaan operasi lilin candi 2021 sudah kondusif karena terbantu dengan KRYD, sehingga hal-hal yang akan menggangu di operasi lilin sudah diantisipasi sebelumnya," katanya.
"Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka Operasi Lilin Candi menjelang Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022, miras yang dihancurkan merupalan hasil razia yang dilakukan oleh Sat Samapta, Sat Reskrim, Narkoba dan Polsek jajaran," tuturnya.
Ia berharap, masyarakat terbebas dari miras karena ini dampaknya bisa memicu kriminalitas. Bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat terbebas dari adanya gangguan Kamtibmas berupa orang mabok-mabokan yang memicu kriminalitas,” ujarnya.