Irjen Pol Napoleon Jalani Eksekusi Pidana Penjara di Lapas Cipinang

- 16 November 2021, 23:57 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. /Laily Rahmawaty/Antara

SINARJATENG.COM - Terpidana kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalan eksekusi pidana penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, setelah kasasinya ditolah oleh Mahkamah Agung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dipindahkan penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Cipinang untuk menjalankan eksekusi pidananya. "Betul, hari ini eksekusi dari jaksa," ujar Irjen Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Dedi menjelaskan, perkara pidana Irjen Pol Napoleon sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak.

Baca Juga: Belum Digunakan Kode Redeem FF 17 November 2021 Raih SCAR Megalodon, Masker Letda Hyper, Malice Joker, Diamond

Oleh karena itu, Irjen Pol Napoleon tidak lagi ditahan Rutan Bareskrim Polri, tetapi dipindahkan ke Lapas Cipinang untuk menjalani eksekusi atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Perkaranya sudah inkrah. Penahanan sudah (dipindahkan)," ucap Dedi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte dalam kasus penerimaan suap dari terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra.

Baca Juga: Lirik Lagu Layang Dungo Restu Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia, Cocok nih Buat yang Lagi LDR

Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x