Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Masa Berlaku UU Covid-19 Maksimal Dua Tahun

- 29 Oktober 2021, 21:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah juga menilai bahwa secara konseptual, state of emergency dan law in time of crisis harus menjadi satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan sebagai upaya untuk menegaskan kepada masyarakat mengenai keadaan darurat.

Sehingga, memberikan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo Beri Support Bocah Pengidap Hidrosefalus Sejak Lahir

"Pembatasan waktu secara tegas dan pasti terhadap UU Covid-19 ini agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan yang ada di dalamnya,” tutur Suhartoyo.

“Hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19 sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi,” jelasnya.

Tetapi, dalam hal pandemi diperkirakan akan berlangsung lebih lama sebelum memasuki tahun ke-3, maka hal-hal yang terkait dengan alokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD.

Baca Juga: IPNU dan IPPNU Jateng Gelar Pelatihan Kepemimpinan di Batang, Begini Pesan Bupati Wihaji

Lanjut Suhartoyo, pembatasan ini perlu dilakukan karena norma tersebut sudah memberikan pembatasan perihal skema defisit anggaran sampai 2022.

Karena itu, pembatasan dua tahun paling lambat Presiden mengumumkan secara resmi berakhirnya pandemi adalah sesuai dengan jangka waktu perkiraan defisit anggaran tersebut.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Mahkamah Pasal 29 Lampiran UU Covid-19 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah