Mahkamah Konstitusi Resmi Putuskan Masa Berlaku UU Covid-19 Maksimal Dua Tahun

- 29 Oktober 2021, 21:48 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/


SINARJATENG.COM - Kepastian masa berlaku UU Covid-19 akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan beberapa pemohon perorangan, yaitu Desiana Samosir, Muhammad Maulana, dan Syamsuddin Alimsyah.

Pihak Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk membatasi masa berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau UU Covid-19.

Baca Juga: Dompet Dhuafa Bersama PPI UK Dukung Upaya Peningkatan Kesehatan di Papua

Dalam putusannya, MK mempertimbangkan Undang-undang Nomor 37/PUU-XVIII/2020 memutuskan UU Covid-19 hanya berlaku selama status pandemi Covid-19 belum diumumkan berakhir oleh Presiden dan paling lama sampai akhir tahun ke-2 sejak UU Covid-19 diundangkan.

"MK dalam putusan ini harus menegaskan pembatasan waktu pemberlakuan UU a quo secara tegas dan pasti agar semua pihak memiliki kepastian atas segala ketentuan dalam UU ini yang hanyalah dalam rangka menanggulangi dan mengantisipasi dampak dari pandemi Covid-19,” terang Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis 28 Oktober 2021 terhadap uji UU Covid-19 seperti Sinarjateng.com kutip dari PMJ News.

“Sehingga keberlakuan UU ini harus dikaitkan dengan status kedaruratan yang terjadi karena pandemi tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Uin Walisongo dan Dinas Lingkungan Hidup Semarang Optimalkan Penghijauan di Lingkungan Kampus

Para Pemohon menguji secara formil dan materiel UU Covid-19 yang dinilai melanggar hak konstitusional para Pemohon.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x