Polri, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Tetap Berjalan

- 21 September 2021, 21:55 WIB
Tersangka penistaan agama Muhammad Kece
Tersangka penistaan agama Muhammad Kece /Jurnal Gaya / Juniar/PMJ News

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Baca Juga: Komdis PSSI: Pertandingan Persija Melawan PSIS, Diduga Ada Pelanggaran Saat Pergantian Pemain

Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan.

Selain dianiayaa, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.

Baca Juga: Awalnya Imran Sempat Disepelekan, Kini Dia Bisa Membawa PSIS Unggul di Liga 1

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x