Polri, Kasus Penistaan Agama Muhammad Kece Tetap Berjalan

- 21 September 2021, 21:55 WIB
Tersangka penistaan agama Muhammad Kece
Tersangka penistaan agama Muhammad Kece /Jurnal Gaya / Juniar/PMJ News

SINARJATENG.COM - Penyidikan terhadap kasus dugaan pidana penistaan agama dengan tersangka Muhammad Kece yang juga jadi korban penganiayaan sesama tahanan di Bareskrim Polri tetap berjalan, demikian dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Penanganan perkara tetap lanjut, ditangani oleh Siber Bareskrim Polri tetap berjalan," kata Argo.

Menurut Argo, penyidikan perkara penodaan agama berjalan bersamaan dengan penyidikan perkara penganiayaan yang dialami Muhammad Kece.

Baca Juga: Bareskrim Polri: Hasil Visum Terdapat Ada Sembilan Luka Lebam di Bagian Wajah dan Satu Pinggang Muhammad Kece

Namun Argo tidak merinci sampai di mana penyidikan perkara penistaan agama yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskeim Polri itu berlangsung. Sudah berapa orang saksi yang diperikaa, termasuk apakah Muhammad Kece sudah dimintai keterangan atau belum.

"Terkait perkara pemukulan, penyidik lanjutkan juga, sama sama Polri lakukan sama sama," ujar Argo.

Seperti diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Baca Juga: Divisi Propam Polri Periksa Kepala Rutan Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan Kece

Penangkapan dilakukan pada Selasa 24 Agustus 2021 lalu di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 24 Agustus 2021 pukul 19.30 WIB.

Lalu Kece diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.

Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Baca Juga: Komdis PSSI: Pertandingan Persija Melawan PSIS, Diduga Ada Pelanggaran Saat Pergantian Pemain

Namun, di malam pertama menempati kamar sel isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Muhammad Kece mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sesama tahanan.

Selain dianiayaa, M Kece juga dilumuri dengan kotoran manusia oleh pelaku.

Muhammad Kece lantas membuat polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal tanggal 26 Agustus 2021.

Dalam laporan tersebut, nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjadi salah satu terlapor.

Baca Juga: Awalnya Imran Sempat Disepelekan, Kini Dia Bisa Membawa PSIS Unggul di Liga 1

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga kini sudah ada 13 saksi diperiksa termasuk Muhammad Kece sebagai pelapor dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

Selain itu, Div Propam Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri yang bertugas sebagai penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran disiplin hingga terjadinya penganiayaan M Kece.

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x