Polri Akan Tetapkan Tersangka Pelaku Penganiayaan Terhadap M Kece Minggu Ini

- 21 September 2021, 11:56 WIB
 Youtuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021.
Youtuber Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Agustus 2021. /Antara/Laily Rahmawaty


SINARJATENG.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pekan ini berencana melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menyebutkan gelar perkara dilakukan setelah pihaknya meminta keterangan para saksi termasuk Irjen Pol Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.

"Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa gelar penetapan tersangka," ujar Brigjen Andi.

Baca Juga: Gubernur DKI, Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi

Hari ini (Selasa) penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte (NB) sebagai terlapor pada pukul 11.00 WIB.

Pada hari sebelumnya, penyidik memeriksa tujuh saksi yang terdiri atas empat petugas Rutan Bareskrim Polri dan tiga orang saksi.

Andi menyebutkan, total saksi yang telah dimintai keterangan terhitung sejak laporan polisi dilayangkan tanggal 26 Agustus 2021 sebanyak 13 orang, termasuk pelapor (Muhammad Kece-red).

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Disambut Positif di Surabaya

"Ada 13 saksi (total-red)," kata Andi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x