Napoleon Bonaparte jadi Terlapor Penganiayaan Muhammad Kece

- 18 September 2021, 14:12 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! PT Sucofindo (Persero) Buka Lowongan Kerja 3 Posisi Ini, Buruan Daftar!

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, M. Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021. Hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka M. Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah