Napoleon Bonaparte jadi Terlapor Penganiayaan Muhammad Kece

- 18 September 2021, 14:12 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti yang relevan.

Menurut dia, kasus tersebut saat ini sudah tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya yang relevan untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Salurkan CSR, Bank Mandiri Bantu Pengadaan Perpustakaan USM

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdi.

Rusdi menegaskan, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan itu terjadi pada saat Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi. Sesuai protokol kesehatan, setiap tahanan yang baru masuk, menjalani masa isolasi selama 14 hari.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Tahap 7 dan 8 Sudah Cair?, Segera Cek Penerima di Laman corona.jakarta.go.id

Sebagaimana diketahui, Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa 24 Agustus pukul 19.30 WIB.

Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu 25 Agustus .

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah