Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia Dibongkar, Dua Tersangka Merupakan Narapidana

- 17 September 2021, 21:23 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

"Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal. Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah