Peredaran Narkoba Lintas Negara Eropa-Indonesia Dibongkar, Dua Tersangka Merupakan Narapidana

- 17 September 2021, 21:23 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. /PMJ News

 

SINARJATENG.COM - Peredaran narkoba lintas negara Eropa-Indonesia kembali dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Dari kasus tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kasus ini bermula dari adanya informasi pengiriman ekstasi dari Belgia menuju Indonesia yang dikamuflase menggunakan kaleng makanan binatang.

Baca Juga: Siap Gelar Musda ke-V, KAHMI Pemalang Akan Susun Program Kerja dan Bentuk Kepengurusan Baru

"Kita dapat informasi pengiriman paket yang masuk dari salah satu jasa pelayanan dari Belgia ke Indonesia,” terang Yusri dalam siaran persnya di Gedung Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

"Mulanya barang tersebut sampai pada 14 September kemudian sampai tanggal 16 September baru seorang ojek online mendapat pesanan untuk mengambil barang tersebut. Dan disusuri mengarah ke BP yang menerima paket," jelasnya menambahkan.

Dari BP yang merupakan seorang kurir, polisi mengamankan ekstasi sebanyak 5.056 butir. BP mengaku mendapatkan upah sebesar Rp7.500 untuk satu butir ekstasi, maka jika diakumulasikan ia mendapat Rp35 juta.

Baca Juga: Kasus Komika Coki Pardede, Polres Metro Tangerang Kota Lakukan Pendalaman untuk Buru Bandar Narkoba

"Kemudian dikembangkan ternyata mengarah ke salah seorang narapidana berinisial E yang juga kurir dan mendapat jatah Rp2.500 per butir atau Rp10 juta jika ditotal. Ini ditelusuri dan terungkap mendapatkan semua ekstasi dari seorang napi berinisial P warga negara Nigeria," terangnya.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menegaskan pihaknya masih mencari tersangka lain yang mengendalikan E dan P dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas).

Sementara itu, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 115 Subsider 114 ayat 2 Subsider 112 UU RI NO 39 ancaman 20 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah