Kejati Resmi Tahan Tersangka Maling Uang Rakyat Rp2,2 Miliar PT BKK Jateng Cabang Brebes

- 31 Agustus 2021, 19:41 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,2 milyar PT. BKK Jateng Cabang Brebes, Kantor Paguyangan, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp.2,2 milyar PT. BKK Jateng Cabang Brebes, Kantor Paguyangan, pada Selasa 31 Agustus 2021. /Dok. Kejati Jateng

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan baru ada satu tersangka, dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk pribadi.

Diberitakan sebelumnya, M Nasir yang merupakan warga Bumiayu Jateng itu diamankan di Tegal pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga: BST Kemensos Rp600 Sudah Cair via Rekening dan Kantor Pos, Ini cara Cek di Laman cekbansos.kemensos.go.id

"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir dan kami berkoordinasi dengan bidang Intelijen langsung mengamankan yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Kejati Jateng," kata Sumurung.

Tersangka maling uang rakyat M Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai RP. 2,2 miliar pada PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah