Menurutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan baru ada satu tersangka, dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk pribadi.
Diberitakan sebelumnya, M Nasir yang merupakan warga Bumiayu Jateng itu diamankan di Tegal pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir dan kami berkoordinasi dengan bidang Intelijen langsung mengamankan yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Kejati Jateng," kata Sumurung.
Tersangka maling uang rakyat M Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai RP. 2,2 miliar pada PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.***