SINARJATENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka maling uang rakyat (Korupsi) senilai Rp.2,2 miliar PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Tersangka maling uang rakyat (koruptor) adalah Kepala Seksi (Kasi) Dana PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare menyampaikan, berdasarkan para saksi yang diperiksa, tersangka M Nasir melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2012 hingga 2019 yang dilakukan di BKK Cabang Brebes.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng Terus Mendorong Kabupaten/Kota untuk Anggarkan Dana Cadangan Pilkada 2024
"Tersangka mengambil dana nasabah terkait deposito maupun tabungan nasabah senilai Rp. 2,2 milyar," kata Sumurung.
Atas perbuatannya tersangkadikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Disampaikan bahwa tersangka M Nasir pada tahun 2019 telah dipecat dari kantor BKK Cabang Brebes.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan menunjukkan baru ada satu tersangka, dimana uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk pribadi.
Diberitakan sebelumnya, M Nasir yang merupakan warga Bumiayu Jateng itu diamankan di Tegal pada Senin 30 Agustus 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
"Setelah pemanggilan selama tiga kali yang bersangkutan sama sekali tidak hadir dan kami berkoordinasi dengan bidang Intelijen langsung mengamankan yang bersangkutan. Kemudian kami bawa ke Kejati Jateng," kata Sumurung.
Tersangka maling uang rakyat M Nasir diamankan terkait kasus dugaan korupsi senilai RP. 2,2 miliar pada PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan.***