SINARJATENG.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng resmi menahan tersangka maling uang rakyat (Korupsi) senilai Rp.2,2 miliar PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, pada Selasa 31 Agustus 2021.
Tersangka maling uang rakyat (koruptor) adalah Kepala Seksi (Kasi) Dana PT. BKK Jateng Cabang Brebes Kantor Paguyangan, M Nasir (46) resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Jateng.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Sumurung P Simaremare menyampaikan, berdasarkan para saksi yang diperiksa, tersangka M Nasir melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2012 hingga 2019 yang dilakukan di BKK Cabang Brebes.
Baca Juga: Komisi A DPRD Jateng Terus Mendorong Kabupaten/Kota untuk Anggarkan Dana Cadangan Pilkada 2024
"Tersangka mengambil dana nasabah terkait deposito maupun tabungan nasabah senilai Rp. 2,2 milyar," kata Sumurung.
Atas perbuatannya tersangkadikenakan Pasal Primair, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Disampaikan bahwa tersangka M Nasir pada tahun 2019 telah dipecat dari kantor BKK Cabang Brebes.