SINARJATENG.COM - Dua pemuda dari warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, berhasil di tangkap petugas Resmob Polres Grobogan pada Minggu 13 Juni 2021.
Kedua pemuda tersebut di tangkap Resmob Polres Grobogan karena melakukan aksi kejahatan Pembegalan di jalan Raya Semarang-Purwodadi. Tepatnya di Desa Tinanding, Kecamatan Godong, Minggu 13 Juni 2021 kemarin.
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan Sri Retno (50), warga Desa Bringin, Kecamatan Godong dan Muhammad Khozin Kumaidi, warga Desa Dempet, Kabupaten Demak.
Baca Juga: Laka Karambol Terjadi Di Jalur Solo-Purwodadi. Libatkan Ambulan Puskesmas VS Truck & Sepeda Motor
Berawal dari laporan tersebut, petugas Resmob Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan, diawali dengan keterangan para korban dan saksi juga rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
“Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan informasi mengarah pada Saudara Ari Anggara yang beralamat di Dusun Singopadu RT 03 RW 02 Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak,” jelas Kapolres Grobogan.
Sekira pukul 21.30 WIB, petugas Resmob Polres Grobogan mencari keberadaan tersangka Ari di rumahnya. Namun, informasi yang diperoleh, tersangka berada tempat hiburan karaoke di Kecamatan Gubug.
Baca Juga: Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Pekalongan Gencarkan Operasi Premanisme