Berpotensi Jadi Klaster Baru, Satgas Covid-19 Diminta Lakukan Tracing dan Tes Kepada Tim Pengacara RWS

- 7 Juni 2021, 11:24 WIB
Tim kuasa hukum tersangka RWS kasus ujaran kebencian bernada SARA, saat berkoordinasi di PN Semarang,
Tim kuasa hukum tersangka RWS kasus ujaran kebencian bernada SARA, saat berkoordinasi di PN Semarang, /Hidayat/Sinarjateng.com


SINARJATENG.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19. Karenanya, pelimpahannya ke Kejati Jateng dan penahanannya batal dilakukan.

Sebelum diketahui positif Covid-19, Satriya sempat berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya yang jumlahnya mencapai 35 orang di Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, para pengacara yang mendampingi tersangka kasus ujaran kebencian Satriya, berpotensi terpapar Covid-19.

Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, Junaedi Sebut Kedepankan Konsep Trisakti dalam Hadapi Situasi Pandemi

"Mereka kan sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka yang dinyatakan positif Covid-19," kata Dias, Senin 7 Juni 2021.

Para pengacara yang mendampingi Satriya, kata Dias, bisa saja menjadi klaster baru Covid-19. Karenanya, ia meminta tim Satgas Covid-19 Kota Semarang untuk turun tangan melakukan tracing dan tes kepada para pengacara tersebut.

Jika tidak, lanjutnya, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 yang masif oleh tim kuasa hukum Satriya. Terlebih, beberapa di antaranya diketahui juga sudah terpapar atau reaktif.

Baca Juga: Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Diisolasi, Kuasa Hukum Pelapor: Kami Khawatir Muncul Klaster Pengacara

"Harus ada tindakan tegas dari tim Satgas Covid-19 dengan mengisolasi mereka. Mereka juga tidak boleh beraktivitas di luar selama isolasi tersebut," tuturnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x