SINARJATENG.COM - Tersangka kasus ujaran kebencian bernada SARA, R. Winindya Satriya (RWS), dinyatakan positif Covid-19. Karenanya, pelimpahannya ke Kejati Jateng dan penahanannya batal dilakukan.
Sebelum diketahui positif Covid-19, Satriya sempat berkoordinasi dengan para kuasa hukumnya yang jumlahnya mencapai 35 orang di Polda Jawa Tengah.
Kuasa hukum pelapor, M Dias Saktiawan mengatakan, para pengacara yang mendampingi tersangka kasus ujaran kebencian Satriya, berpotensi terpapar Covid-19.
Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, Junaedi Sebut Kedepankan Konsep Trisakti dalam Hadapi Situasi Pandemi
"Mereka kan sempat berkoordinasi sehingga memungkinkan terjadi kontak fisik dengan tersangka yang dinyatakan positif Covid-19," kata Dias, Senin 7 Juni 2021.
Para pengacara yang mendampingi Satriya, kata Dias, bisa saja menjadi klaster baru Covid-19. Karenanya, ia meminta tim Satgas Covid-19 Kota Semarang untuk turun tangan melakukan tracing dan tes kepada para pengacara tersebut.
Jika tidak, lanjutnya, dikhawatirkan akan terjadi penyebaran Covid-19 yang masif oleh tim kuasa hukum Satriya. Terlebih, beberapa di antaranya diketahui juga sudah terpapar atau reaktif.
"Harus ada tindakan tegas dari tim Satgas Covid-19 dengan mengisolasi mereka. Mereka juga tidak boleh beraktivitas di luar selama isolasi tersebut," tuturnya.