SINARJATENG.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan DI Yogyakarta saat ini tengah menangani beberapa kasus terkait dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Dari penanganan kasus dugaan mafia tanah di Jateng, telah ada penetapan beberapa tersangka oleh penyidik. Dan untuk DIY khususnya, oknum mafia tanah telah divonis penjara namun saat ini sedang disidik lanjutan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka RR dan EMK.
Koalisi LSM Jateng menyatakan dukungannya pada Polda Jawa Tengah dan Polda DIY atas penanganan kasus mafia tanah tersebut. Koalisi LSM Jateng meminta kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: Gus Menag Sebut Kemandirian Pesantren Jadi Salah Satu Program Prioritas Kementerian Agama
"Kami mendukung kepolisian untuk menuntaskan kasus mafia tanah di Jawa Tengah dan DIY ini. Kami berharap, sindikat oknum mafia tanah yang sudah menjadi tersangka segera ditahan dan diadili," kata Koordinator Koalisi LSM Jateng, Dwi Sofiyanto, Rabu 5 Mei 2021.
Dwi menuturkan, Koalisi LSM Jateng telah melakukan observasi dan penyelidikan terkait praktik mafia tanah di Jateng dan DIY. Dari fakta-fakta hukum yang ditemukan, praktik mafia tanah sudah mengakar dan terorganisir.
Hal itu dibuktikan dengan ramainya pemberitaan yang menyudutkan seorang pengusaha di Semarang yaitu Agus Hartono dengan menuduhnya sebagai mafia tanah untuk mengalihkan opini publik atas keberadaan mafia tanah yang sesungguhnya.