SINARJATENG.COM – Pelaku pembunuhan siswi madrasah aliyah (MA) berinisial HKN (16) berhasil diringkus oleh Polres Kudus.
Korban HKN yang ditemukan meninggal di dapur rumahnya di Desa Kedungdowo Kecamatan Kaliwungu Kudus, awal bulan lalu.
Polisi juga memastikan pelaku pembunuhan tersebut merupakan ayah kandung korban yang berinisial S (45) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Serahkan Legalitas Perizinan, Bupati Harap Pemalang Miliki Kawasan Industri dan Investasi yang Baik
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan dalam Konferensi Pers di loby Polres Kudus mengatakan, dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pelaku adalah ayah korban.
Selain itu, hasil dari uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng juga memperkuat bahwa ayah korban memang membunuh putrinya.
"Setelah kami telusuri dan tersangka itu inisial S merupakan ayah kandung korban. Ada bukti sperma di tubuh dan celana dalam korban. Setelah diuji DNA Identik dengan ayah korban,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin 24 Mei 2021.
AKBP Aditya menjelaskan, korban sempat diperkosa oleh tersangka sebelum korban mengantar adiknya ke sekolah. Dan setelah pulang, tersangka meminta berhubungan intim lagi dengan korban, namun saat itu korban menolak.