Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA yang Libatkan Oknum Pengacara

- 3 Mei 2021, 14:46 WIB
Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Pengacara di Semarang
Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Pengacara di Semarang /PGN Semarang/SinarJateng.com

Bagoes menuturkan, kasus ujaran kebencian itu saat ini menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk PGN Jawa Tengah. Terlebih, Reskrimsus Polda Jawa Tengah terkesan lamban dalam menanganinya.

"Harusnya kasus seperti itu harus segera diselesaikan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Kami juga berharap oknum pengacara yang sudah ditetapkan tersangka agar segera ditahan dan dilimpahkan ke Kejaksaan," harapnya.

Jika perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), maka kasusnya bisa segera disidangkan. Sehingga nantinya akan ada kepastian hukum terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Peringati May Day 2021 Kemnaker Ajak Pengusaha dan Buruh Perkuat Persaudaraan dan Lawan COVID-19

"Yang pasti, kami percayakan penanganannya ke polisi. Dan kami juga siap mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau," tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus ujaran kebencian bernada SARA melalui unggahan status di facebook tersebut dilaporkan ke Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang teregister Nomor: LP/B/39/I/2021/Jateng/Ditreskrimsus, pada September 2020 lalu.

Akun facebook pengunggah status diduga kuat milik oknum pengacara yang berinisial RWS. Dalam penanganannya, penyidik Reskrimsus Polda Jateng telah menetapkan RWS sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mampu Salurkan 2.000 Liter BBM, Pertashop di Kendal Dapat Apresiasi Menteri BUMN Erick Thohir

Dalam penanganannya, penyidik menetapkan status penyidikan dengan menetapkan RWS sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/155/II/2021/Reskrimsus pada 3 Februari 2021.

Pelapor, M Dias Saktiawan menyebut, ditemukan akun media sosial facebook yang diduga kuat milik RWS. Melalui akun facebook pribadinya, RWS mengunggah status yang ujaran kebencian berbau SARA.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah