Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian Bernada SARA yang Libatkan Oknum Pengacara

- 3 Mei 2021, 14:46 WIB
Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Pengacara di Semarang
Ormas PGN Desak Polda Jateng Tuntaskan Kasus Ujaran Kebencian yang Melibatkan Pengacara di Semarang /PGN Semarang/SinarJateng.com

 

SINARJATENG.COM - Penanganan kasus ujaran kebencian bernada SARA oleh Reskrimsus Polda Jawa Tengah yang melibatkan RWS, oknum pengacara di Kota Semarang, hingga kini belum ada kejelasan.

Untuk itu, ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) Markas Komando Wilayah Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada Polda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

PGN Jawa Tengah juga mendesak Reskrimsus Polda untuk segera menuntaskan kasus tersebut karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan Indonesia.

Baca Juga: Gelar Khataman Al-Quran, Mahasiswa KKN Mandiri Pengakuan UIN Walisongo Sebut sebagai Sarana Penambah Ketaqwaan

"Kami mendukung dan mendesak Polda untuk segera menuntaskan kasus itu karena berpotensi memecah belah persatuan dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Ketua PGN Jawa Tengah, Bagoes Soedihartono, Senin 3 Mei 2021.

Dukungan sekaligus desakan agar kasus ujaran kebencian melalui unggahan status di media sosial facebook itu disampaikan PGN Jawa Tengah secara resmi melalui surat bernomor 017/SD-PGN/V/2021 tertanggal 1 Mei 2021.

Surat tersebut telah dikirimkan kepada Kapolda Jawa Tengah dan ditembuskan ke Kapolri dan Markas Komando Pusat Patriot Garuda Nusantara (PGN), Senin 3 Mei 2021. Surat dukungan disampaikan dalam pertemuan dengan Kapolda Jateng di ruang kerjanya.

Baca Juga: Meriahkan Bulan Ramadan, KKN Mandiri Pengakuan UIN Walisongo Gelar Khataman Al-Quran dan Pembagian Takjil

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x