Tim Kuasa Hukum Agus Hartono Ungkap Fakta Sebenarnya atas Kasus yang Dituduhkan kepada Klienya

- 1 Mei 2021, 15:06 WIB
Kuasa Hukum Agus Hartono, M Dias Saktiawan Membantah Tuduhan atas Fitnah Penipuan yang Menimpa Klienya
Kuasa Hukum Agus Hartono, M Dias Saktiawan Membantah Tuduhan atas Fitnah Penipuan yang Menimpa Klienya /Hidayat/Sinarjateng

 

SINARJATENG.COM - Anak seorang miliarder Semarang yang juga seorang pengusaha, Agus Hartono, dikabarkan telah melakukan penipuan atas jual beli tanah di beberapa daerah. Kerugian yang dituduhkan para oknum yang mengaku sebagai korban mencapai Rp 95 miliar.

Namun kuasa hukum Agus Hartono, M Dias Saktiawan, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu merupakan fitnah keji yang tak berdasar.

Dias justru mengungkapkan fakta bahwa beberapa oknum yang mengaku korban merupakan mafia tanah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dan beberapa di antaranya menjadi terlapor atas tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Dituduh Menipu atas Jual Beli Tanah, Kuasa Hukum Agus Hartono Bantah Kliennya Tidak Pernah Lakukan Penipuan

"Tuduhan pada klien kami itu fitnah yang keji. Justru kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian satgas anti mafia tanah yang saat ini telah berhasil mengungkap oknum-oknum yang terlibat pada kasus dugaan mafia tanah sehingga beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dias, dalam keterangannya di Semarang pada Sabtu 1 Mei 2021.

Upaya penanganan yang dilakukan pihak kepolisian, katanya, merupakan jawaban atas klaim kriminalisasi terhadap para korban. Dias mengatakan, polisi tentunya tak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa alat bukti yang kuat.

Dias memaparkan, kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Semarang, saat ini oknum yang mengaku korban yaitu WD telah ditetapkan Polrestabes Semarang sebagai tersangka atas tindak pidana dalam proses jual beli tanah.

Baca Juga: Terkesan Lamban, Kuasa Hukum Pelapor Pertanyakan Penanganan Perkara Kasus Ujaran Kebencian di Polda Jateng

"Dari penetapan tersangka WD oleh Polrestabes Semarang ini, bisa disimpulkan siapa sebenarnya yang mafia tanah. Karena klien kami selalu menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai akta otentik," jelasnya.

Kemudian, di Sleman, Yogyakarta, telah ada putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Sleman No. 578/Pid.B/2019/PN Smn terkait kasus pemalsuan dan penggelapan atas jual beli tanah yang menyatakan RR dan EMK terbukti bersalah dan dipidana.

"Dua terpidana itu saat ini sedang disidik lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Polda DI Yogyakarta, atas vonis pidana pokoknya yang sudah incraht," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Demak Jamin Stok Beras Aman pada Lebaran hingga Empat Bulan Kedepan

Di Kudus, kasus mafia tanah juga sudah ditangani Polda Jawa Tengah. Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan NR dan AN sebagai tersangka kasus jual beli tanah.

Ditambah lagi, orang yang berperan dalam jual beli tanah di wilayah tersebut yaitu ES telah dipidana atas kasus korupsi.

"NR dan AN ini oknum yang bermain di Kudus dan Salatiga. Perkara yang di Salatiga, NR juga sudah dilaporkan oleh korbannya ke Polda Jawa Tengah dan sekarang masih proses. Justru mereka itu yang diduga kuat sebagai mafia tanah, bukan klien kami," tambahnya.

Baca Juga: Belasan Santri dan Alumni SMKN 1 Sayung Antusias Ikuti Pelatihan Membatik dengan Bahan Alami

Sebelumnya, muncul berita yang menyatakan Agus Hartono, anak dari seorang miliarder di Semarang, yang diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar.

Praktik dugaan penipuan yang dituduhkan kepada Agus Hartono, dilakukan dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korban. Hal itu terjadi pada 2016 lalu.

Agus Hartono dituduh menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu.

Anggota tim kuasa hukum, Agus Wijayanto menuturkan, faktanya dalam pemeriksaan di penyidik seluruh tanah tersebut dibeli Agus Hartono dengan tunai dan menggunakan akta otentik semua di hadapan notaris.

Baca Juga: Hadiri Nuzulul Qur'an, Bupati Kendal Berdoa Bersama Mengharap Pandemi Berakhir 

"Sehingga apabila terjadi permasalahan harus ditempuh upaya perdata untuk menguji keabsahan seluruh akta jual beli tersebut terlebih dahulu di pengadilan, bukan malah langsung menuduh klien kami sebagai mafia tanah," tegas Agus Wijayanto.

Agus Hartono sendiri membantah semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia meminta agar semua tuduhan tersebut dibuktikan. Sehingga masyarakat juga tahu mana yang benar dan berbohong.

Menurut Agus, pernyataan Lukmanul Hakim atas kriminalisasi terhadap kliennya tentunya sangat mendiskreditkan para penyidik kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga: 10 Hari Setelah Dinyatakan Tenggelam, TNI dan Keluarga Mengadakan Tabur Bunga Untuk KRI Nanggala-402

"Saya akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata kepada seluruh pihak yang melakukan fitnah dan melakukan pencemaran nama baik kepada saya dan keluarga," pungkas Agus Hartono.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah