SINARJATENG.COM - Anak seorang miliarder Semarang yang juga seorang pengusaha, Agus Hartono, dikabarkan telah melakukan penipuan atas jual beli tanah di beberapa daerah. Kerugian yang dituduhkan para oknum yang mengaku sebagai korban mencapai Rp 95 miliar.
Namun kuasa hukum Agus Hartono, M Dias Saktiawan, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, tuduhan itu merupakan fitnah keji yang tak berdasar.
Dias justru mengungkapkan fakta bahwa beberapa oknum yang mengaku korban merupakan mafia tanah yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dan beberapa di antaranya menjadi terlapor atas tindak pidana lainnya.
"Tuduhan pada klien kami itu fitnah yang keji. Justru kami mengapresiasi atas kinerja kepolisian satgas anti mafia tanah yang saat ini telah berhasil mengungkap oknum-oknum yang terlibat pada kasus dugaan mafia tanah sehingga beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dias, dalam keterangannya di Semarang pada Sabtu 1 Mei 2021.
Upaya penanganan yang dilakukan pihak kepolisian, katanya, merupakan jawaban atas klaim kriminalisasi terhadap para korban. Dias mengatakan, polisi tentunya tak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka tindak pidana tanpa alat bukti yang kuat.
Dias memaparkan, kasus dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Semarang, saat ini oknum yang mengaku korban yaitu WD telah ditetapkan Polrestabes Semarang sebagai tersangka atas tindak pidana dalam proses jual beli tanah.