Polemik Sidang HRS Terus Berlanjut, KY: Perilaku Majelis Hakim Sesuai Kode Etik

- 25 Maret 2021, 17:20 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur.
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur. /Restu/Arahkata

KY pada sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab telah melakukan pemantauan persidangan secara virtual sebanyak tiga kali.

Pemantauan tersebut dilakukan pada 16 Maret, 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Baca Juga: Kenali Sifat Narsisis Seseorang, Jangan-jangan itu Ada pada Pasanganmu

Langlah tersebut untuk memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa guna memperoleh keadilan dan semua orang bisa mendapatkan kebebasan informasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar langsung atau offline.

Majelis Hakim menetapkan sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung dihadiri terdakwa langsung.

Baca Juga: Muhammad Abdullah Syukri Nahkodai Ketum PB PMII Periode 2021-2023, Berikut Profil Lengkapnya

Sidang lanjutan Rizieq Shihab dijadwalkan kembali pada Jumat, 26 Maret 2021 dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi. Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menjamin bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah