Polemik Sidang HRS Terus Berlanjut, KY: Perilaku Majelis Hakim Sesuai Kode Etik

- 25 Maret 2021, 17:20 WIB
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur.
Tangkapan layar Zoom Sidang perdana HRS di PN Timur. /Restu/Arahkata

SINARJATENG.COM – Komisi Yudisial (KY) Republik Indoneia menilai Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai kode etik pada persidangan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (HRS).

KY juga menambahkan bahwa Majelis Hakim sudah sesuai dengan pedoman perilaku hakim dan sejalan dengan ketentuan hukum acara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Jakarta pada Kamis, 25 Maret 2021, sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari Antara.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Lowongan Kerja Palsu Bank BNI Diancam 12 Tahun Penjara

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” kata Sukma.

Sukma mengatakan KY akan terus melakukan pemantauan sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab agar sidang dapat berjalan dengan tertib.

Sukma juga berharap sidang dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Prof Noor Achmad Sebut Literasi dan Pengetahuan Publik Terhadap Zakat Masih Minim

Semua pihak baik itu hakim, jaksa penuntut umum, terdakwa hingga kuasa hukum terdakwa harus berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku serta menjaga kewibawaaan hukum.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x