Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga,” kata Kombes Pol Jansen.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara mengatakan sebanyak 367 Warga Negara Asing (WNA) dan 44 WNI di wilayah Kabupaten Badung, Bali dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 karena melanggar protokol kesehatan.
“Yang pasti ini sudah mulai berkurang, yang dikenakan denda sudah menurun pada tiap jilid PPKM. WNA tetap dominan melanggar karena mereka tidak percaya adanya Covid-19.
Dan menurut mereka pemakaian masker hanya kepada yang terkena atau sakit,” kata Kasatpol PP Badung sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari antaranews.com.
Ia menjelaskan untuk jumlah keseluruhan hasil sidak protokol Covid-19 mulai dari 11 Januari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 sudah tercatat 2.240 orang.
Baca Juga: Link Live Streaming Olympiakos vs Arsenal: Prediksi Line Up Kedua Tim
Pelanggar tersebut masuk dalam kategori tidak menggunakan masker, tidak memakai masker dengan benar, dan tidak menaati protokol kesehatan.
Sedangkan dari jumlah keseluruhan tersebut sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp41,1 juta.
Untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial dan teguran tertulis hingga pembinaan.***