Menjelang Nyepi, Polisi Perketat Pengamanan Daerah Wisata dan Satpol PP Denda 367 WNA yang Langgar Prokes

- 11 Maret 2021, 21:15 WIB
Penindakan terhadap warga asing di wilayah Petitenget, Badung, Bali, Rabu, 3 Maret 2021
Penindakan terhadap warga asing di wilayah Petitenget, Badung, Bali, Rabu, 3 Maret 2021 /Antara

SINARJATENG.COM – Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali pada Kamis, 11 Maret 2021.

Pengamanan dilakukan menjelang hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang jatuh pada Minggu, 14 Maret 2021.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan akan melakukan pengamanan secara standar.

Baca Juga: Sinopsis Film Romeo Must Die: Aksi Jet Li Membalas Dendam Atas Kematian Adiknya

“Secara SOP kami tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel,” kata Kombes Pol Jansen.

Ia mengatakan selama pengamanan satgas operasi yustisi tetap bertugas dan menindak apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan.

Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.

Baca Juga: Sinopsis Film Jurassic World, Taman Dino Penuh Petaka: Tayang di GTV Malam Ini

“Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan. Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas.

Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga,” kata Kombes Pol Jansen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara mengatakan sebanyak 367 Warga Negara Asing (WNA) dan 44 WNI di wilayah Kabupaten Badung, Bali dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 karena melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Hipospadia, Kelainan Organ Reproduksi yang Dialami Mantan Atlet Voli Putri Nasional Aprilia Manganang

“Yang pasti ini sudah mulai berkurang, yang dikenakan denda sudah menurun pada tiap jilid PPKM. WNA tetap dominan melanggar karena mereka tidak percaya adanya Covid-19.

Dan menurut mereka pemakaian masker hanya kepada yang terkena atau sakit,” kata Kasatpol PP Badung sebagaimana dikutip SinarJateng.com dari antaranews.com.

Ia menjelaskan untuk jumlah keseluruhan hasil sidak protokol Covid-19 mulai dari 11 Januari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021 sudah tercatat 2.240 orang.

Baca Juga: Link Live Streaming Olympiakos vs Arsenal: Prediksi Line Up Kedua Tim

Pelanggar tersebut masuk dalam kategori tidak menggunakan masker, tidak memakai masker dengan benar, dan tidak menaati protokol kesehatan.

Sedangkan dari jumlah keseluruhan tersebut sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp41,1 juta.

Untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial dan teguran tertulis hingga pembinaan.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah