Polemik Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil

19 November 2020, 21:49 WIB
Karni Ilyas saat memandu acara televisi. /Instagram.com/@presidenilc


SINARJATENG.COM - Karni Ilyas yang dikenal sebagai moderator di program acara televisi, Indonesia Lawyers Club (ILC), mengkritisi kasus Jerinx SID terkait ucapan 'IDI Kacung WHO'.

Kasus Jerinx yang dilaporkan IDI Bali sempat menuai pro kontra masyarakat. Beberapa pihak mengatakan bahwa Jerinx tak seharusnya dipenjara terkait ucapannya tersebut.

Kemudian Karni Ilyas menanggapi kasus pencemaran nama baik yang menyangkut antara Jerinx dan IDI Bali saat berbincang dengan Deddy Corbuzier.

Baca Juga: Ingatkan Kepala Daerah, Doni Monardo Larang Semua Bentuk Kerumunan yang Melanggar Prokes

Berdasarkan UU ITE, ia berpendapat bahwa seseorang yang melakukan pencemaran nama baik seperti Jerinx bisa ditahan terlebih dahulu selama enam tahun.

Sementara jika digunakan KUHP, ancaman pidana hanya tujuh bulan dan pelaku tidak bisa ditahan terlebih dahulu.

"Bisa, justru karena ITE bisa ditahan kalau pakai KUHP enggak bisa. Karena ancamannya tujuh bulan, ITE tuh ancamannya bisa enam tahun," kata Karni Ilyas sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat berjudul Polemik Pro Kontra Kasus Jerinx, Karni Ilyas: Hakim Kita Harus Ganjil Supaya Adil

Baca Juga: Luncurkan Fleets, Stories Rilisan Twitter buat Pengguna Menjerit

Sementara itu, Deddy Corbuzier menyinggung kasus Jerinx yang heboh karena menuai pro kontra masyarakat.

"Saya bingung ini masalah Jerinx heboh banget, banyak orang yang belain kalau memang dia salah ya salah, tapi kata-kata dia tidak perlu sampai dipenjara," ujar Deddy.

Karni Ilyas lantas membandingkan dengan hukum keadilan di Amerika Serikat, hakim terdiri berbagai unsur.

Baca Juga: DPR-RI Sempat Ingin Ganti KUHP Warisan Belanda, Begini Tanggapan Karni Ilyas

Menurutnya, hakim di Indonesia harus berjumlah ganjil agar bisa mencapai sebuah keputusan yang adil.

"Kalau ditanya orang per orang bisa berbeda-beda, ada yang bilang perlu ditahan, adaya yang bilang tidak. Makanya kalau hakim di kita harus ganjil supaya adil dan mencapai putusan," tutur Karni Ilyas.

Soal kasus Jerix, penabuh drum SID itu kini divonis 1 tahun 2 bulan penjara usai menjalani sidang pada Kamis, 19 November 2020 di PN Bali.

Baca Juga: Indonesian Idol : A New Chapter dengan Wajah Baru Boy Wiliam!

Meski begitu, banyak orang yang masih memberikan pembelaan terhadap Jerinx.

Sebagai informasi, Karni Ilyas merupakan presenter acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) sejak pertama kali tayang pada tahun 2008.

Sejak kemunculannya, program ILC yang digawangi Karni Ilyas menjadi salah satu acara televisi yang paling ditunggu masyarakat.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler