Selama 20 Hari! Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Lainnya Ditahan di Rutan KPK yang Berbeda, Ini Lokasinya

14 Agustus 2022, 23:57 WIB
Tersangka KPK Mukti Agung Wibowo dan 5 Orang Lainnya Ditahan Selama 20 Hari, Ini Lokasi Rutannya /instagram @mnctvnews



SINARJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Untuk kelima tersangka lainnya, yakni pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW), Pj Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SW).

Kemudian, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Baca Juga: Jumlah Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Terkena OTT KPK dalam Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Rinciannya

Mukti dan kelima tersangka itu resmi ditahan selama 20 hari kedepan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK.

"Para tersangka ditahan di lokasi yang berbeda," katanya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Untuk lokasi tempat penahannya, KPK menahan Mukti Agung Widodo di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Adi Jumal Widodo di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan Slamet Masduki, Sugiyanto, Yanuarius Nitbani dan Mohammad Saleh ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Firli mengungkapkan, dalam operasi senyap ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya uang tunai sebesar Rp 136 juta dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama AJW dengan total uang yang masuk sekitar Rp 4 miliar.

Baca Juga: Yanuarius Nitbani Terseret OTT KPK bersama Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Profilnya

"Slip setoran Bank BNI atas nama AJW dengan jumlah Rp 680 juta; serta kartu ATM atas nama AJW yang digunakan MAW," ungkap dia.

Atas perbuatan tersebut, Mukti Agung Wibowo dan AJW selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20.

Baca Juga: Link Live Streaming Persikabo 1973 vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler