SINARJATENG.COM - KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan 6 (enam) nama tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pemalang Jawa Tengah.
Selain, Mukti Agung Wibowo terdapat juga nama-nama lain yang telah diumumkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan, diantaranya:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, Adi Jumal Widodo
3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani
6. Kepala Dinas PU Pemalang, Mohammad Saleh
Lantas berapa banyak total harta kekayaan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo yang berani melakukan tindak kasus suap jual beli jabatan.
Kekayaan Mukti Agung Wibowo yang terkena OTT KPK dalam kasus suap jual beli jabatan bersama sejumlah pejabat dinas di Pemalang itu adalah sebesar Rp 1.238.068.102.
Berdasarkan laporan KPK yang termut dalam laman Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (e-LHKPN) tahun 2021, secara total harta kekayaan Bupati Pemalang tidak sampai Rp 2 miliar.