KPK Sebut Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan hingga Rp6,1 Miliar

- 14 Agustus 2022, 12:54 WIB
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Terima Suap hingga Rp6,1 Miliar, Ini Kata Ketua KPK
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Diduga Terima Suap hingga Rp6,1 Miliar, Ini Kata Ketua KPK /instagram @mnctvnews

 

SINARJATENG.COM - Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga telah menerima suap jual beli jabatan hingga sebesar Rp6,1 miliar.

Hal itu dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 12 Agustus 2022.

"Terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, diduga MAW melalui AJW telah menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp4 miliar," katanya.

Baca Juga: Yanuarius Nitbani Terseret OTT KPK bersama Bupati Pemalang Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Ini Profilnya

Ia mengatakan sejumlah uang yang yang telah diterima MAW melalui Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU), selanjutnya dipergunakan untuk berbagai keperluan pribadi MAW.

"MAW juga diduga telah menerima uang dari pihak swasta lainnya terkait jabatannya selaku Bupati sejumlah sekitar Rp2,1 miliar, dan hal ini akan terus didalami lebih lanjut oleh KPK," kata Firli.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022.

Baca Juga: Ini Identitas 6 Orang yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan yang Libatkan Bupati Pemalang

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x